Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan
Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan
Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan
Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah
Lalu kenapa Jokowi juga turut disuarakan menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?
\"Tergugat I merupakan Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan keharusan melaksanakan amanat UUD dan aturan perundang-undangan lainnya guna menciptakan cita pendirian bangsa ini, merupakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan awam, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut mengerjakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, penentraman kekal dan keadilan sosial,\" demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs MA, Rabu (22/8/2018).
Pasal 17 UUD 1945 menceritakan Presiden dalam mengerjakan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Tiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Walaupun dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Perihal Kementerian Negara lebih lanjut diceritakan:
Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden.
Kecuali itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 seputar Pemerintah Tempat, diceritakan:
Presiden mengendalikan tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Sentra dan Tempat.
Berikut pertimbangan komplit majelis berhubungan peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga diucapkan mengerjakan tindakan melawan peraturan:
Menurut ketetapan pasal di atas, negara mempunyai peran besar untuk menjalankan perbuatan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi mesti melaksanakan beraneka upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah kongkrit dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terlebih berhubungan pembakaran lahan dan atau hutan yang memunculkan kabut asap, sehingga momen atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir tiap-tiap tahun terpenting di kawasan Provinsi Kalimantan Tengah tak terulang kembali, yang mana sungguh malahan Tergugat I dalam jawabannya sudah mendalilkan sudah melaksanakan perbuatan dimaksud, tapi dalam kenyataannya momen kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kalimantan Tengah senantiasa terulang kembali adalah semenjak tahun 1997 hingga dengan 2015.
Sehubungan dengan hal hal yang demikian karenanya berdasarkan anggapan Majelis Tergugat I belum secara maksimal melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan memunculkan kabut asap lebih-lebih di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.
Sungguh malahan Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam melakukan tugasnya sudah mendelegasikan kewenangannya hal yang demikian terhadap Menteri berhubungan (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) tetapi dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku Menteri atau asisten belum menjalankan tugas dan keharusannya secara maksimal terlebih yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya momen kabut asap terutamanya di Kawasan Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, walaupun menurut bukti-bukti yang diajukan para Tergugat hakekatnya para Tergugat telah ada menjalankan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang berkaitan dengan kabut asap di kawasan Kalimantan Tengah.
Tetapi upaya yang dilaksanakan para Tergugat Presiden hal yang demikian belum optimal dan tampak lamban dan lambatnya daya kerja para Tergugat dalam melaksanakan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Kalimantan Tengah hal yang demikian menyebabkan kabut asap menyebar meluas sampai ke kawasan negara tetangga merupakan kawasan Singapura dan Malaysia, dan sudah pula menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya kegiatan masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di kawasan Kalimantan Tengah dan lama kebakaran hutan dan lahan hal yang demikian terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti kawasan Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan terjadinya momen hal yang demikian berdasarkan Majelis, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng mesti mempertanggungjawabkan performanya yang belum dijalankan secara optimal hal yang demikian dan oleh maka berdasarkan Majelis berhubungan dengan penanganan momen kabut asap yang menyelimuti kawasan Kalimantan Tengah hal yang demikian Tergugat I s/d Tergugat V bisa dikualivisir sudah melaksanakan tindakan melawan aturan sebab daya kerjanya dalam penanganan kabut asap diwilayah Kalimantan Tengah hal yang demikian lamban dan belum maksimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, Jokowi dkk dihukum untuk membikin sejumlah hukum guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melakukan instruksi pengadilan itu? Terbukti Jokowi dkk memilih belum seketika mematuhinya dan mengerjakan konfrontasi peraturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kasasi itu masih diperiksa di MA.
Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan
Sekian Artikel Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Komentar
Posting Komentar