Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan
Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan
Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan
Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Aturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah
Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?
\"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia mengontrol kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan keharusan melaksanakan amanat UUD dan aturan perundang-undangan lainnya guna menjadikan cita pendirian bangsa ini, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan segala tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan biasa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut mengerjakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, penentraman kekal dan keadilan sosial,\" demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari web MA, Rabu (22/8/2018).
Pasal 17 UUD 1945 menceritakan Presiden dalam mengerjakan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Tiap-tiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Padahal dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Seputar Kementerian Negara lebih lanjut diceritakan:
Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden.
Kecuali itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 seputar Pemerintah Tempat, diceritakan:
Presiden mengatur tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh Pemerintah Sentra dan Tempat.
Berikut pertimbangan komplit majelis berhubungan peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga diungkapkan mengerjakan tindakan melawan tata tertib:
Menurut ketetapan pasal di atas, negara mempunyai peran besar untuk melaksanakan perbuatan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi semestinya mengerjakan pelbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah kongkrit dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terlebih berkaitan pembakaran lahan dan atau hutan yang memunculkan kabut asap, sehingga momen atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir tiap tahun lebih-lebih di kawasan Provinsi Kalimantan Tengah tak terulang kembali, yang mana sungguh malah Tergugat I dalam jawabannya sudah mendalilkan sudah melaksanakan perbuatan dimaksud, tetapi dalam kenyataannya momen kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kalimantan Tengah senantiasa terulang kembali merupakan semenjak tahun 1997 hingga dengan 2015.
Sehubungan dengan hal hal yang demikian karenanya berdasarkan anggapan Majelis Tergugat I belum secara maksimal melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan memunculkan kabut asap lebih-lebih di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.
Sungguh malahan Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam mengerjakan tugasnya sudah mendelegasikan kewenangannya hal yang demikian terhadap Menteri berhubungan (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) tetapi dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku Menteri atau asisten belum mengerjakan tugas dan keharusannya secara maksimal terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya momen kabut asap terutama di Kawasan Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, meski menurut bukti-bukti yang diajukan para Tergugat hakekatnya para Tergugat telah ada mengerjakan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang berhubungan dengan kabut asap di kawasan Kalimantan Tengah.
Melainkan upaya yang dikerjakan para Tergugat Presiden hal yang demikian belum optimal dan menonjol lamban dan lambatnya daya kerja para Tergugat dalam menjalankan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Kalimantan Tengah hal yang demikian menyebabkan kabut asap menyebar meluas sampai ke kawasan negara tetangga merupakan kawasan Singapura dan Malaysia, dan sudah pula menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya kegiatan masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di kawasan Kalimantan Tengah dan lama kebakaran hutan dan lahan hal yang demikian terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti kawasan Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan terjadinya momen hal yang demikian berdasarkan Majelis, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng seharusnya mempertanggungjawabkan performanya yang belum dijalankan secara optimal hal yang demikian dan oleh maka berdasarkan Majelis berhubungan dengan penanganan momen kabut asap yang menyelimuti kawasan Kalimantan Tengah hal yang demikian Tergugat I s/d Tergugat V bisa dikualivisir sudah mengerjakan tindakan melawan aturan sebab performanya dalam penanganan kabut asap diwilayah Kalimantan Tengah hal yang demikian lamban dan belum maksimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, Jokowi dkk dihukum untuk membikin sejumlah tata tertib guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk mengerjakan instruksi pengadilan itu? Terbukti Jokowi dkk memilih belum segera mematuhinya dan menjalankan konfrontasi aturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Sekarang kasasi itu masih diperiksa di MA.
Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan
Sekian Artikel Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Komentar
Posting Komentar