Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Undang-undang di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Tertib Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta disuarakan menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tangg

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Tertib Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diungkapkan menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Undang-undang di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diungkapkan mengerjakan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Tertib Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diungkapkan menjalankan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta disuarakan mengerjakan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia mengendalikan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki