Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan
Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta disuarakan melaksanakan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung