Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta disuarakan melaksanakan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Peraturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan menjalankan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia mengendalikan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tang

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tertib di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan peraturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Hukum Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I merupakan Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggu

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Hukum Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut disuarakan mengerjakan tindakan melawan tata tertib di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab da

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut disuarakan mengerjakan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I merupakan Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memili

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diungkapkan melaksanakan tindakan melawan regulasi di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia mengendalikan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggun

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki t

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Regulasi di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Peraturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut disuarakan menjalankan tindakan melawan regulasi di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Regulasi di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan regulasi di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Hukum Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diucapkan menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan k

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan peraturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Peraturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diucapkan melaksanakan tindakan melawan tata tertib di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jaw

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Tertib Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan menjalankan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung j

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Aturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diucapkan mengerjakan tindakan melawan regulasi di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawa

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Regulasi di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Regulasi Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diungkapkan menjalankan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia mengendalikan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Undang-undang di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan tata tertib di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Aturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut disuarakan menjalankan tindakan melawan undang-undang di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung j

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan tindakan melawan peraturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Peraturan Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diucapkan mengerjakan tindakan melawan peraturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yakni Presiden Republik Indonesia membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawa

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Tata di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis mengerjakan tindakan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga turut diucapkan menjalankan tindakan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia mengendalikan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jaw

Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Peraturan di Kasus Kebakaran Hutan

Presiden Joko Widodo divonis menjalankan tindakan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat: 1.Presiden Republik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Undang-undang Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Tempat Provinsi Kalimantan Tengah Lalu kenapa Jokowi juga ikut serta diucapkan mengerjakan tindakan melawan tata tertib di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? \"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia mengatur kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggun